Mufti Agung Arab Saudi:
“Haram Hukumnya Membantu Hizbullah dalam Memerangi Zionis”
Menurut ;
Kantor Berita ABNA, Mufti Agung Arab Saudi di salah satu program televisi
setempat yang disiarkan secara live menyebutkan umat Syiah bukan bagian dari kaum muslimin karenanya tidak diperkenankan dan tidak boleh kaum muslimin
bekerjasama dengan umat Syiah dalam hal apapun termasuk dalam memerangi rezim Zionis Israel.
Abdul Aziz as Syaikh, menyatakan hal tsb sebagai jawaban dari pemirsa televisi yg mengajukan pertanyaan via telepon mengenai kedudukan umat Syiah dlm pandangan ulama mufti tsb.
Penanya tersebut dgn menyebutkan nama samaran mengklaim diri warga Lebanon meskipun dari
logat bicaranya tidak menandakan itu mempertanyakan, ?Pada tahun 2006 saat
perang selama tiga puluh tiga hari berkecamuk antara Hizbullah Lebanon dengan
Rezim Zionis Israel, saya juga turut berperang di dalamnya. Bagaimana pandangan Syaikh mengenai bantuan saya terhadap kelompok Rafidah Hizbullah saat itu? Apakah saya terhitung berdosa karenanya, meskipun niat saya saat itu adalah untuk memerangi Zionis??
Abdul Aziz As Syaikh dalam menjawab pertanyaan tsb mengatakan, ?Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah dan hanya bisa diobati dgn taubat nashuhah. Sebab apa yang telah anda lakukan adalah perbuatan yang berbahaya, membantu non muslim bertentangan dengan ajaran Islam. Namun saya berharap, dengan taubat, Allah SWT akan memberikan ampunannya untuk anda.?
Dengan pernyataannya
tersebut, Mufti Agung Arab Saudi mengharamkan bentuk kerja sama dengan Syiah yang disebutnya non muslim meskipun dalam rangka memusuhi kelompok yang memerangi umat Islam. Namun mufti tersebut sendiri terdiam dan tidak memberikan pandangannya ketika Raja Saudi dan raja-raja Arab lainnya menyediakan dan
mengizinkan Negara-negara mereka menjadi pangkalan militer Amerika Serikat
dalam memerangi Negara muslim, seperti Irak, Aghanistan dan kawasan
perbatasan Pakistan.�